
Bisnis online saat ini kian menjamur. Banyak orang yang banting setir untuk
memulai usaha di bidang online. Tidak hanya transaksinya yang lebih mudah,
namun juga juga bisa meraup keuntungan yang cukup besar apabila pelaku bisa
melihat peluangnya.
Namun saat ini banyak pelaku bisnis online yang tidak
memiliki izin. Presiden Joko Widodo mewajibkan kepada seluruh pelaku bisnis
online untuk meliki izin bisnis online.
Semua Pengusaha Online Wajib Punya
Izin!
Izin bisnis online yang dikemukakan oleh Presiden
mengharuskan semua pengusaha online mengantongi izin yang sah. Hal tersebut
telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang perdagangan
melalui sistem elektronik.
Menilik dari informasi tersebut, kementerian perdagangan (KEMENDAG)
mengimbau kepada seluruh pelaku bisnis online yang telah memiliki izin
bisnis online untuk melakukan pendaftaran ulang melalui OSS agar
mereka tidak terkena pencabutan izin usaha.
Peraturan mengenai izin bisnis online ini berlaku
untuk seluruh pelaku usaha online baik itu WNI atau WNA yang memanfaatkan media
online untuk menjalankan bisnisnya. Pemerintah juga tidak mempersulit para
pengusaha yang ingin segera memiliki izin. Hanya dengan menunjukan SIUP untuk
perusahaan atau dengan menunjukan KTP untuk pelaku usaha perorangan, maka
mereka sudah bisa mengantongi izin dan melakukan transaksi online dengan aman
tanpa perlu khawatir mengenai pidana.
Saat ini banyak sekali bisnis online yang beredar. Mulai dari barang-barang
elektronik, fashion, sampai ke alat-alat yang bahkan banyak orang tidak
mengetahuinya bisa didapatkan di toko online.
Selain itu, pembeli juga akan merasa
lebih mudah karena tidak perlu repot-repot pergi ke toko untuk membeli barang
yang mereka inginkan. Cukup dengan memesan barang melalui gawai pintar,
kemudian transfer uang sesuai dengan harga barang, maka barang akan sampai
dengan selamat di tempat pembeli.
Inovasi yang dilakukan dalam jualan online juga bisa dibilang unik. Ada
pebisnis online yang melakukan spam di media sosial influencer atau public
figure agar dagangan mereka bisa dilihat oleh banyak orang. Ada juga yang
dengan pintar memasarkan barang dagangannya melalui iklan yang bisa dilihat di
instagram atau facebook.
Dari situ bisa dilihat bahwa bisnis online memiliki peluang yang sangat
besar dalam perekonomian. Maka dari itu, pemerintah berinisiatif untuk
mewajibkam seluruh pebisnis online agar memiliki izin bisnin online.
Hal itu
juga agar bisa membuat konsumen lebih nyaman karena dalam beberapa kasus
terjadi penipuan dalam transaksi jual beli online. Dengan diberlakukannya izin
online tersebut, diharapkan kasus-kasus seperti itu tidak akan terjadi lagi
kedepannya.
Bisnis online yang saat ini terkesan superior membuat toko konvensional
merasa akan dirugikan. Walaupun begitu, masih ada beberapa orang yang tetap
setia untuk pergi ke toko konvensional daripada belanja melaui online.
Alasannya
sangat sederhana, mereka merasa apabila pergi ke toko, maka mereka bisa melihat
secara langsung barang yang akan mereka beli. Berbeda dengan jual beli online
yang mana barang hanya ditunjukan melalui gambar saja. Mereka yang berpikir
seperti itu merasa takut apabila barang yang mereka beli di toko online justru
akan mengecewakan mereka.
Jadi, untuk para pengusaha online, segera membuat izin usaha online agar
SIUP yang kalian miliki tidak dicabut oleh pemerintah. Selain itu, dengan
mengantongi izin bisnis online dari pemerintah, maka toko online yang kalian
kelola akan lebih dipercaya oleh konsumen.
0 Comments