Izin bisnis online



Bisnis online saat ini kian menjamur. Banyak orang yang banting setir untuk memulai usaha di bidang online. Tidak hanya transaksinya yang lebih mudah, namun juga juga bisa meraup keuntungan yang cukup besar apabila pelaku bisa melihat peluangnya.

Namun saat ini banyak pelaku bisnis online yang tidak memiliki izin. Presiden Joko Widodo mewajibkan kepada seluruh pelaku bisnis online untuk meliki izin bisnis online.



Semua Pengusaha Online Wajib Punya Izin!


Izin bisnis online yang dikemukakan oleh Presiden mengharuskan semua pengusaha online mengantongi izin yang sah. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. 


Menilik dari informasi tersebut, kementerian perdagangan (KEMENDAG) mengimbau kepada seluruh pelaku bisnis online yang telah memiliki izin bisnis online untuk melakukan pendaftaran ulang melalui OSS agar mereka tidak terkena pencabutan izin usaha. 

Peraturan mengenai izin bisnis online ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha online baik itu WNI atau WNA yang memanfaatkan media online untuk menjalankan bisnisnya. Pemerintah juga tidak mempersulit para pengusaha yang ingin segera memiliki izin. Hanya dengan menunjukan SIUP untuk perusahaan atau dengan menunjukan KTP untuk pelaku usaha perorangan, maka mereka sudah bisa mengantongi izin dan melakukan transaksi online dengan aman tanpa perlu khawatir mengenai pidana. 

Saat ini banyak sekali bisnis online yang beredar. Mulai dari barang-barang elektronik, fashion, sampai ke alat-alat yang bahkan banyak orang tidak mengetahuinya bisa didapatkan di toko online. 

Selain itu, pembeli juga akan merasa lebih mudah karena tidak perlu repot-repot pergi ke toko untuk membeli barang yang mereka inginkan. Cukup dengan memesan barang melalui gawai pintar, kemudian transfer uang sesuai dengan harga barang, maka barang akan sampai dengan selamat di tempat pembeli. 

Inovasi yang dilakukan dalam jualan online juga bisa dibilang unik. Ada pebisnis online yang melakukan spam di media sosial influencer atau public figure agar dagangan mereka bisa dilihat oleh banyak orang. Ada juga yang dengan pintar memasarkan barang dagangannya melalui iklan yang bisa dilihat di instagram atau facebook. 

Dari situ bisa dilihat bahwa bisnis online memiliki peluang yang sangat besar dalam perekonomian. Maka dari itu, pemerintah berinisiatif untuk mewajibkam seluruh pebisnis online agar memiliki izin bisnin online.

Hal itu juga agar bisa membuat konsumen lebih nyaman karena dalam beberapa kasus terjadi penipuan dalam transaksi jual beli online. Dengan diberlakukannya izin online tersebut, diharapkan kasus-kasus seperti itu tidak akan terjadi lagi kedepannya. 

Bisnis online yang saat ini terkesan superior membuat toko konvensional merasa akan dirugikan. Walaupun begitu, masih ada beberapa orang yang tetap setia untuk pergi ke toko konvensional daripada belanja melaui online.

Alasannya sangat sederhana, mereka merasa apabila pergi ke toko, maka mereka bisa melihat secara langsung barang yang akan mereka beli. Berbeda dengan jual beli online yang mana barang hanya ditunjukan melalui gambar saja. Mereka yang berpikir seperti itu merasa takut apabila barang yang mereka beli di toko online justru akan mengecewakan mereka.

Jadi, untuk para pengusaha online, segera membuat izin usaha online agar SIUP yang kalian miliki tidak dicabut oleh pemerintah. Selain itu, dengan mengantongi izin bisnis online dari pemerintah, maka toko online yang kalian kelola akan lebih dipercaya oleh konsumen.